Visum et Repertum: "Surat Sakti" untuk Membuktikan Kekerasan Fisik
Dalam kasus kekerasan fisik, luka yang terlihat hari ini mungkin hilang dalam hitungan minggu. Bagaimana membuktikan kekerasan tersebut di pengadilan yang mungkin baru berjalan berbulan-bulan kemudian? Jawabannya adalah Visum et Repertum (VeR) – dokumen medis yang sering disebut sebagai "surat sakti" dalam pembuktian kasus kekerasan.
Apa Itu Visum et Repertum?
Visum et Repertum (VeR) adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan resmi penyidik tentang hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, baik hidup maupun mati, berdasarkan sumpah pada waktu menerima jabatan.
Istilah ini berasal dari Bahasa Latin:
- Visum: yang dilihat
- Et: dan
- Repertum: yang ditemukan
Secara harfiah, VeR berarti "yang dilihat dan ditemukan". Dalam konteks hukum Indonesia, VeR diatur dalam Pasal 184 KUHAP sebagai salah satu alat bukti sah berupa "surat".
Mengapa VeR Sangat Penting?
VeR memiliki nilai pembuktian yang kuat karena beberapa alasan:
- Objektif dan Ilmiah: Dibuat berdasarkan pemeriksaan medis oleh profesional
- Terdokumentasi: Merekam bukti fisik yang mungkin hilang seiring waktu
- Resmi: Dibuat atas permintaan penyidik untuk kepentingan peradilan
- Dapat Dipercaya: Dibuat oleh dokter di bawah sumpah jabatan
- Komprehensif: Mencakup analisis tentang penyebab, waktu, dan dampak cedera
Dalam banyak kasus kekerasan fisik, VeR menjadi bukti kunci yang menghubungkan cedera korban dengan tindak pidana yang didakwakan.
Jenis-Jenis Visum et Repertum
Berdasarkan tujuannya, VeR dibagi menjadi beberapa jenis:
1. Visum et Repertum untuk Korban Hidup
- VeR Luka: Untuk korban penganiayaan, kecelakaan, atau kekerasan fisik
- VeR Perkosaan/Kekerasan Seksual: Khusus untuk korban kejahatan seksual
- VeR Psikiatrik: Untuk menilai kondisi kejiwaan korban
- VeR Usia: Untuk memperkirakan usia seseorang secara medis
2. Visum et Repertum untuk Korban Meninggal
- VeR Jenazah: Hasil pemeriksaan luar jenazah
- VeR Otopsi: Hasil pemeriksaan dalam (bedah mayat)
3. Visum et Repertum Khusus
- VeR Ekshumasi: Pemeriksaan jenazah yang digali kembali
- VeR Penggalian: Pemeriksaan terhadap bagian tubuh atau tulang yang ditemukan
Kapan Anda Memerlukan Visum et Repertum?
VeR diperlukan dalam berbagai situasi, termasuk:
- Korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- Korban penganiayaan atau pengeroyokan
- Korban kekerasan seksual
- Korban malpraktik medis
- Korban kecelakaan lalu lintas
- Kasus kematian tidak wajar atau mencurigakan
- Kasus pembunuhan
Semakin cepat VeR dibuat setelah kejadian, semakin akurat hasilnya dalam mendokumentasikan bukti fisik.
Bagaimana Cara Mendapatkan Visum et Repertum?
Proses mendapatkan VeR melibatkan beberapa tahap:
1. Melapor ke Polisi
- Laporkan kejadian ke kantor polisi terdekat
- Berikan keterangan lengkap tentang kekerasan yang dialami
- Minta surat permintaan visum (SPV) dari penyidik
2. Pemeriksaan Medis
- Bawa SPV ke rumah sakit yang ditunjuk (biasanya RS pemerintah)
- Jalani pemeriksaan medis oleh dokter
- Dokter akan mendokumentasikan semua temuan medis
3. Penerbitan Visum
- Dokter membuat laporan VeR berdasarkan hasil pemeriksaan
- VeR diserahkan langsung ke penyidik, bukan ke korban
- Penyidik menggunakan VeR untuk proses penyidikan
Catatan Penting: Dalam keadaan darurat, Anda dapat langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, untuk kepentingan VeR, tetap perlu melapor ke polisi untuk mendapatkan SPV.
Isi Visum et Repertum
Sebuah VeR yang lengkap biasanya terdiri dari bagian-bagian berikut:
1. Bagian Pendahuluan
- Identitas dokter pemeriksa
- Identitas korban (nama, usia, alamat)
- Waktu dan tempat pemeriksaan
- Dasar permintaan visum (nomor surat permintaan)
2. Bagian Pemberitaan (Hasil Pemeriksaan)
- Anamnesis (riwayat kejadian menurut korban)
- Kondisi umum korban saat diperiksa
- Deskripsi detail setiap luka atau cedera
- Lokasi, ukuran, dan karakteristik luka
- Hasil pemeriksaan penunjang (jika ada, seperti rontgen, lab)
3. Bagian Kesimpulan
- Jenis luka atau cedera
- Penyebab luka (tajam, tumpul, api, dll)
- Derajat luka (ringan, sedang, berat)
- Dampak terhadap kesehatan atau aktivitas korban
- Untuk korban meninggal: perkiraan penyebab dan waktu kematian
Kekuatan Pembuktian VeR dalam Persidangan
Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, VeR memiliki kedudukan penting:
- Alat Bukti Sah: Termasuk dalam kategori "surat" menurut Pasal 184 KUHAP
- Keterangan Ahli Tertulis: Mewakili pendapat medis dokter yang tidak perlu dihadirkan di persidangan
- Bukti Objektif: Memberikan gambaran faktual tentang kondisi korban
- Menentukan Pasal: Membantu menentukan pasal yang akan didakwakan
Contoh pengaruh VeR terhadap pasal yang dikenakan:
- Luka Ringan: Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan)
- Luka Sedang: Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan)
- Luka Berat: Pasal 351 ayat (2) atau Pasal 354 KUHP (penganiayaan berat)
- Kematian: Pasal 351 ayat (3), Pasal 354 ayat (2), atau Pasal 338/340 KUHP
Visum et Repertum dalam Kasus KDRT
Dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), VeR memiliki peran vital:
- Bukti Objektif: Mengatasi keengganan korban untuk bersaksi karena relasi keluarga
- Menunjukkan Pola: Dapat menunjukkan pola kekerasan yang berulang
- Dasar Perlindungan: Menjadi dasar untuk penetapan perintah perlindungan
- Bukti untuk UU PKDRT: Mendukung penerapan UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT
Korban KDRT sering mengalami tekanan untuk mencabut laporan, namun VeR tetap menjadi bukti yang tidak dapat ditarik kembali.
Visum et Repertum dalam Kasus Kekerasan Seksual
Untuk kasus kekerasan seksual, VeR memiliki beberapa kekhususan:
- Pemeriksaan Khusus: Mencakup pemeriksaan alat kelamin dan bukti biologis
- Pengambilan Sampel: Termasuk pengambilan sampel DNA, rambut, cairan tubuh
- Dokumentasi Trauma: Mencatat trauma fisik dan indikasi kekerasan
- Waktu Kritis: Idealnya dilakukan dalam 72 jam setelah kejadian
Untuk korban kekerasan seksual, banyak rumah sakit kini memiliki protokol khusus dan tenaga medis terlatih yang sensitif terhadap kebutuhan korban.
Tantangan dan Keterbatasan VeR
Meski sangat penting, VeR memiliki beberapa keterbatasan:
- Faktor Waktu: Semakin lama jarak antara kejadian dan pemeriksaan, semakin sulit mendokumentasikan bukti
- Interpretasi: Beberapa temuan medis memerlukan interpretasi yang dapat diperdebatkan
- Tidak Menjelaskan Pelaku: VeR hanya menjelaskan kondisi korban, bukan siapa pelakunya
- Keterbatasan Akses: Di daerah terpencil, akses ke dokter forensik terbatas
- Trauma Psikologis: VeR konvensional lebih fokus pada trauma fisik, kurang mencakup trauma psikologis
Tips Penting Terkait Visum et Repertum
Untuk Korban Kekerasan:
- Bertindak Cepat: Segera lapor polisi dan minta SPV
- Jangan Membersihkan Bukti: Hindari mandi atau mengganti pakaian sebelum visum (terutama untuk kasus kekerasan seksual)
- Dokumentasi Pribadi: Ambil foto luka sebagai dokumentasi tambahan
- Catat Kronologi: Tulis detail kejadian selagi ingatan masih segar
- Bawa Pendamping: Minta keluarga atau pendamping hukum mendampingi proses visum
Untuk Pendamping Korban:
- Berikan Dukungan Emosional: Proses visum dapat menjadi pengalaman traumatis
- Bantu Komunikasi: Bantu korban menjelaskan kejadian kepada petugas
- Pastikan Hak Terpenuhi: Korban berhak atas penanganan yang sensitif dan profesional
- Follow-up: Tanyakan kapan VeR akan selesai dan bagaimana proses selanjutnya
