Perlindungan Identitas: Larangan Menyebutkan Nama Korban Kejahatan Susila dan Anak

Daftar Isi



Di Indonesia, menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak dilarang keras oleh hukum.

Dasar Hukum Perlindungan Identitas

  • UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal 17(2) menyatakan anak korban/pelaku kekerasan seksual berhak dirahasiakan identitasnya.
  • UU No. 19/2016 (ITE): Melarang distribusi konten yang dapat mengidentifikasi korban kejahatan susila.
  • Kode Etik Jurnalistik Pasal 5: Wartawan dilarang menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
  • UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Memberikan landasan perlindungan identitas korban.

Apa yang Termasuk "Identitas" yang Dilarang?

  • Nama lengkap atau nama panggilan
  • Alamat tempat tinggal
  • Foto atau gambar wajah
  • Nama sekolah atau tempat kerja
  • Identitas orang tua
  • Ciri fisik khusus
  • Kontak dan media sosial
  • Rekaman suara

Siapa yang Dilarang Menyebutkan Identitas?

  • Jurnalis dan media massa
  • Penegak hukum
  • Pengacara/advokat
  • Masyarakat umum (termasuk di media sosial)
  • LSM dan aktivis

Mengapa Perlindungan Identitas Penting?

  1. Mencegah reviktimisasi (stigma, bullying, pelecehan lanjutan)
  2. Melindungi masa depan korban
  3. Mendorong pelaporan kasus
  4. Melindungi proses hukum
  5. Menghormati privasi dan martabat

Sanksi Hukum Bagi Pelanggar

  1. Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU ITE (pidana hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar)
  2. Sanksi Administratif: Teguran hingga rekomendasi pencabutan izin media
  3. Sanksi Profesi: Dari organisasi jurnalis atau advokat
  4. Gugatan PerAtas dasar perbuatan melawan hukum

Praktik Baik dalam Pemberitaan

  1. Menggunakan inisial atau nama samaran
  2. Menyamarkan detail lokasi
  3. Menghindari foto atau video korban
  4. Berhati-hati dengan detail identifikasi tidak langsung
  5. Fokus pada substansi, bukan sensasi

Tantangan Implementasi

  1. Penyebaran cepat informasi di media sosial
  2. Jurnalisme warga yang tidak terikat kode etik
  3. Kesulitan melindungi identitas dalam kasus high-profile
  4. Keseimbangan antara transparansi dan perlindungan

Kasus Pelanggaran dan Konsekuensinya

  1. Media online mengungkap identitas korban (2019): Dewan Pers memberikan sanksi teguran keras
  2. Unggahan media sosial (2020): Pelaku dijatuhi hukuman 1 tahun penjara
  3. Pengacara mengungkap identitas (2018): Sanksi berupa teguran dan wajib pelatihan etika

Perlindungan untuk Pelaku Anak

UU Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan identitas anak pelaku juga wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media.

Pengecualian Terbatas

  1. Persetujuan eksplisit dari korban dewasa
  2. Kepentingan terbaik anak yang ditentukan pengadilan
  3. Perintah pengadilan dalam situasi khusus