Perlindungan Identitas: Larangan Menyebutkan Nama Korban Kejahatan Susila dan Anak
Daftar Isi
Di Indonesia, menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak dilarang keras oleh hukum.
Dasar Hukum Perlindungan Identitas
- UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak: Pasal 17(2) menyatakan anak korban/pelaku kekerasan seksual berhak dirahasiakan identitasnya.
- UU No. 19/2016 (ITE): Melarang distribusi konten yang dapat mengidentifikasi korban kejahatan susila.
- Kode Etik Jurnalistik Pasal 5: Wartawan dilarang menyebutkan identitas korban kejahatan susila dan anak pelaku kejahatan.
- UU No. 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Memberikan landasan perlindungan identitas korban.
Apa yang Termasuk "Identitas" yang Dilarang?
- Nama lengkap atau nama panggilan
- Alamat tempat tinggal
- Foto atau gambar wajah
- Nama sekolah atau tempat kerja
- Identitas orang tua
- Ciri fisik khusus
- Kontak dan media sosial
- Rekaman suara
Siapa yang Dilarang Menyebutkan Identitas?
- Jurnalis dan media massa
- Penegak hukum
- Pengacara/advokat
- Masyarakat umum (termasuk di media sosial)
- LSM dan aktivis
Mengapa Perlindungan Identitas Penting?
- Mencegah reviktimisasi (stigma, bullying, pelecehan lanjutan)
- Melindungi masa depan korban
- Mendorong pelaporan kasus
- Melindungi proses hukum
- Menghormati privasi dan martabat
Sanksi Hukum Bagi Pelanggar
- Sanksi Pidana: Berdasarkan UU Perlindungan Anak dan UU ITE (pidana hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar)
- Sanksi Administratif: Teguran hingga rekomendasi pencabutan izin media
- Sanksi Profesi: Dari organisasi jurnalis atau advokat
- Gugatan PerAtas dasar perbuatan melawan hukum
Praktik Baik dalam Pemberitaan
- Menggunakan inisial atau nama samaran
- Menyamarkan detail lokasi
- Menghindari foto atau video korban
- Berhati-hati dengan detail identifikasi tidak langsung
- Fokus pada substansi, bukan sensasi
Tantangan Implementasi
- Penyebaran cepat informasi di media sosial
- Jurnalisme warga yang tidak terikat kode etik
- Kesulitan melindungi identitas dalam kasus high-profile
- Keseimbangan antara transparansi dan perlindungan
Kasus Pelanggaran dan Konsekuensinya
- Media online mengungkap identitas korban (2019): Dewan Pers memberikan sanksi teguran keras
- Unggahan media sosial (2020): Pelaku dijatuhi hukuman 1 tahun penjara
- Pengacara mengungkap identitas (2018): Sanksi berupa teguran dan wajib pelatihan etika
Perlindungan untuk Pelaku Anak
UU Sistem Peradilan Pidana Anak menegaskan identitas anak pelaku juga wajib dirahasiakan dalam pemberitaan media.
Pengecualian Terbatas
- Persetujuan eksplisit dari korban dewasa
- Kepentingan terbaik anak yang ditentukan pengadilan
- Perintah pengadilan dalam situasi khusus
