Materai: Kapan Sebuah Dokumen Wajib Menggunakannya?
Daftar Isi
Materai: Kapan Sebuah Dokumen Wajib Menggunakannya?
Apa Itu Materai?
Bukti pembayaran pajak atas dokumen yang memberi kekuatan hukum. Diatur dalam UU No. 10/2020.
Nilai Materai
Sejak 1 Januari 2022: Rp10.000 untuk semua dokumen yang terutang bea meterai.
Dokumen yang Wajib Bermaterai
1. Dokumen Perdata
- Surat perjanjian sebagai alat bukti
- Contoh: kontrak kerja, perjanjian sewa, surat kuasa
2. Dokumen Transaksi Keuangan
- Dokumen dengan nominal di atas Rp5.000.000
- Contoh: kuitansi, invoice, surat utang
3. Dokumen Lainnya
- Efek: saham, obligasi
- Dokumen lelang dan pengadilan
Dokumen yang Tidak Wajib Bermaterai
- Transaksi di bawah Rp5.000.000
- Dokumen administrasi negara (KTP, ijazah)
- Dokumen keagamaan dan sosial
- Tanda terima gaji dan tunjangan
Penggunaan Materai yang Benar
- Ditempel di bagian tanda tangan
- Tanda tangan harus melewati materai dan kertas
- Dokumen tanpa materai bisa diurus di Kantor Pos (plus denda 100%)
Konsekuensi Dokumen Tanpa Materai
- Dokumen tetap sah, tapi tidak dapat jadi alat bukti di pengadilan
- Pelanggaran pajak, dapat dikenakan denda
Mitos dan Fakta
- Mitos: Dokumen tanpa materai tidak sah
- Fakta: Dokumen tetap sah, materai hanya bukti pembayaran pajak
- Mitos: Semua perjanjian harus bermaterai
- Fakta: Hanya yang dibuat sebagai alat bukti
Kasus Khusus
- Dokumen rangkap: setiap rangkap untuk bukti perlu materai
- Addendum: perlu materai tersendiri
- Dokumen internasional: perlu materai jika digunakan di Indonesia
Contoh Praktis
- Perjanjian sewa rumah: Wajib bermaterai
- Kuitansi Rp3.000.000: Tidak wajib
- Surat kuasa jual tanah: Wajib bermaterai
- Surat lamaran kerja: Tidak wajib
Kesalahan Umum
- Menggunakan materai kadaluarsa
- Menempel materai setelah tanda tangan
- Satu materai untuk dokumen rangkap
- Tidak tanda tangan di atas materai
