Materai: Kapan Sebuah Dokumen Wajib Menggunakannya?

Daftar Isi

Materai: Kapan Sebuah Dokumen Wajib Menggunakannya?

Apa Itu Materai?

Bukti pembayaran pajak atas dokumen yang memberi kekuatan hukum. Diatur dalam UU No. 10/2020.

Nilai Materai

Sejak 1 Januari 2022: Rp10.000 untuk semua dokumen yang terutang bea meterai.

Dokumen yang Wajib Bermaterai

1. Dokumen Perdata

  • Surat perjanjian sebagai alat bukti
  • Contoh: kontrak kerja, perjanjian sewa, surat kuasa

2. Dokumen Transaksi Keuangan

  • Dokumen dengan nominal di atas Rp5.000.000
  • Contoh: kuitansi, invoice, surat utang

3. Dokumen Lainnya

  • Efek: saham, obligasi
  • Dokumen lelang dan pengadilan

Dokumen yang Tidak Wajib Bermaterai

  • Transaksi di bawah Rp5.000.000
  • Dokumen administrasi negara (KTP, ijazah)
  • Dokumen keagamaan dan sosial
  • Tanda terima gaji dan tunjangan

Penggunaan Materai yang Benar

  • Ditempel di bagian tanda tangan
  • Tanda tangan harus melewati materai dan kertas
  • Dokumen tanpa materai bisa diurus di Kantor Pos (plus denda 100%)

Konsekuensi Dokumen Tanpa Materai

  • Dokumen tetap sah, tapi tidak dapat jadi alat bukti di pengadilan
  • Pelanggaran pajak, dapat dikenakan denda

Mitos dan Fakta

  • Mitos: Dokumen tanpa materai tidak sah
  • Fakta: Dokumen tetap sah, materai hanya bukti pembayaran pajak
  • Mitos: Semua perjanjian harus bermaterai
  • Fakta: Hanya yang dibuat sebagai alat bukti

Kasus Khusus

  • Dokumen rangkap: setiap rangkap untuk bukti perlu materai
  • Addendum: perlu materai tersendiri
  • Dokumen internasional: perlu materai jika digunakan di Indonesia

Contoh Praktis

  • Perjanjian sewa rumah: Wajib bermaterai
  • Kuitansi Rp3.000.000: Tidak wajib
  • Surat kuasa jual tanah: Wajib bermaterai
  • Surat lamaran kerja: Tidak wajib

Kesalahan Umum

  • Menggunakan materai kadaluarsa
  • Menempel materai setelah tanda tangan
  • Satu materai untuk dokumen rangkap
  • Tidak tanda tangan di atas materai