KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga): Ini Bukan Aib, Ini Kejahatan.

Daftar Isi

KDRT bukan masalah pribadi yang harus disembunyikan, tetapi kejahatan yang dilindungi hukum. UU No. 23/2004 menjadi payung hukum bagi korban KDRT di Indonesia.

Bentuk KDRT

  • Kekerasan Fisik: memukul, menampar, mencekik
  • Kekerasan Psikis: intimidasi, penghinaan, isolasi sosial
  • Kekerasan Seksual: pemaksaan hubungan seksual
  • Penelantaran: tidak memberi nafkah, membatasi akses keuangan

Dampak KDRT

Pada Korban: luka fisik, trauma psikologis, isolasi sosial

Pada Anak: gangguan perkembangan, trauma, risiko meniru perilaku kekerasan

Fakta: Lebih dari 50% kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia adalah KDRT, namun hanya 30% yang dilaporkan.

Perlindungan Hukum

  • Perlindungan dari kepolisian dan lembaga sosial
  • Pelayanan kesehatan dan konseling
  • Pendampingan hukum
  • Perintah perlindungan dari pengadilan

Cara Melaporkan KDRT

  1. Hubungi polisi terdekat (Unit PPA) atau lembaga pendamping
  2. Kumpulkan bukti (foto luka, rekaman, saksi)
  3. Dapatkan visum et repertum jika ada luka fisik
  4. Ajukan permohonan perintah perlindungan jika diperlukan

Pesan Utama: KDRT bukan aib keluarga yang harus ditutupi. Ini kejahatan yang diatur dalam UU. Jangan diam, laporkan!

KDRT: Ini Bukan Aib, Ini Kejahatan

KDRT bukan masalah pribadi yang harus disembunyikan, tetapi kejahatan serius yang dilindungi hukum. UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjadi payung hukum bagi korban KDRT di Indonesia.

Definisi KDRT

KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang (terutama perempuan) yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Bentuk-Bentuk KDRT

1. Kekerasan Fisik

Memukul, menampar, menendang, mencekik, mendorong, melukai dengan senjata

2. Kekerasan Psikis

Intimidasi, penghinaan, merendahkan, mengancam, mengisolasi dari lingkungan sosial

3. Kekerasan Seksual

Pemaksaan hubungan seksual, dengan cara tidak wajar, atau untuk tujuan komersial

4. Penelantaran Rumah Tangga

Tidak memberikan nafkah, membatasi akses keuangan, melarang bekerja namun menelantarkan

Fakta KDRT di Indonesia:

  • Lebih dari 50% kasus kekerasan terhadap perempuan adalah KDRT
  • Hanya sekitar 30% kasus yang dilaporkan ke pihak berwenang
  • Kekerasan psikis paling sering terjadi namun paling sulit dibuktikan

Dampak KDRT

Pada Korban:

  • Luka fisik, cacat permanen, hingga kematian
  • Depresi, kecemasan, PTSD, trauma berkepanjangan
  • Isolasi sosial dan ketergantungan ekonomi
  • Penyalahgunaan zat dan kecenderungan bunuh diri

Pada Anak:

  • Trauma psikologis jangka panjang
  • Gangguan perkembangan dan prestasi akademik
  • Risiko meniru perilaku kekerasan di masa depan
  • Gangguan perilaku dan kesulitan bersosialisasi

Mitos vs Fakta

Mitos Fakta
"KDRT adalah masalah pribadi" KDRT adalah kejahatan yang diatur dalam UU
"Korban bisa pergi kapan saja" Korban sering terjebak karena ketergantungan ekonomi dan ancaman
"KDRT hanya di keluarga miskin" KDRT terjadi di semua lapisan masyarakat

Perlindungan Hukum

UU No. 23/2004 memberikan perlindungan bagi korban KDRT:

  • Perlindungan dari kepolisian, pengadilan, dan lembaga sosial
  • Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis
  • Penanganan khusus terkait kerahasiaan korban
  • Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum
  • Perintah perlindungan dari pengadilan (maksimal 1 tahun)

Cara Melaporkan KDRT

  1. Hubungi polisi terdekat (Unit PPA) atau lembaga pendamping korban
  2. Kumpulkan bukti (foto luka, rekaman, pesan, kesaksian)
  3. Dapatkan visum et repertum jika ada luka fisik
  4. Buat laporan polisi secara tertulis
  5. Ajukan permohonan perintah perlindungan jika diperlukan

Tanda-tanda Hubungan yang Berpotensi KDRT:

  • Pasangan yang sangat posesif dan pencemburu
  • Mengontrol aktivitas, penampilan, dan pertemanan
  • Sering marah dan meledak-ledak karena hal sepele
  • Menyalahkan pasangan atas semua masalah
  • Mengancam akan menyakiti diri sendiri jika ditinggalkan

Dukungan bagi Korban

  • Rumah Aman/Shelter: Tempat perlindungan sementara bagi korban
  • Konseling: Layanan psikologis untuk pemulihan trauma
  • Bantuan Hukum: Pendampingan proses hukum oleh LBH
  • Pemberdayaan Ekonomi: Program kemandirian ekonomi

Pesan Utama: KDRT bukan aib keluarga yang harus ditutupi. Ini kejahatan yang diatur dalam UU. Jangan diam, laporkan! Mendapatkan bantuan bukanlah tanda kelemahan, tetapi keberanian untuk mengakhiri siklus kekerasan.