Istilah Hukum yang Sering Anda Dengar: Terdakwa, Tergugat, Tersangka

Daftar Isi


Perbedaan Mendasar

Istilah Jenis Hukum Tahap Proses Pihak Lawan
Tersangka Pidana Penyelidikan/Penyidikan Negara/Penyidik
Terdakwa Pidana Persidangan Negara/Jaksa Penuntut
Terpidana Pidana Setelah putusan inkracht -
Tergugat Perdata Persidangan Penggugat
Termohon Perdata Persidangan (voluntair) Pemohon

Tersangka

Definisi

  • Seseorang yang diduga melakukan tindak pidana
  • Berdasarkan bukti permulaan yang cukup
  • Masih dalam tahap penyelidikan/penyidikan

Ciri-ciri

  • Belum masuk tahap pengadilan
  • Masih dalam proses pemeriksaan kepolisian/kejaksaan
  • Status ditentukan penyidik

Hak-hak

  • Mendapat bantuan hukum
  • Menghubungi dan didampingi pengacara
  • Diperiksa dengan wajar (tidak disiksa)
  • Mengajukan saksi/bukti yang meringankan
  • Tidak wajib menjawab pertanyaan yang memberatkan diri

Terdakwa

Definisi

  • Tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan
  • Sudah masuk tahap persidangan
  • Jaksa sudah melimpahkan berkas ke pengadilan

Ciri-ciri

  • Sudah ada surat dakwaan dari jaksa
  • Diperiksa dalam persidangan terbuka
  • Berhadapan dengan jaksa penuntut umum

Hak-hak

  • Semua hak tersangka
  • Mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan
  • Mengajukan pembelaan
  • Mengajukan banding/kasasi jika tidak puas dengan putusan
  • Dianggap tidak bersalah sebelum putusan berkekuatan hukum tetap

Tergugat

Definisi

  • Pihak yang digugat dalam perkara perdata
  • Dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi
  • Diajukan ke pengadilan oleh penggugat

Ciri-ciri

  • Dalam perkara perdata (bukan pidana)
  • Berhadapan dengan penggugat (bukan negara)
  • Bisa individu, kelompok, atau badan hukum

Hak-hak

  • Mengajukan jawaban terhadap gugatan
  • Mengajukan eksepsi
  • Mengajukan rekonvensi (gugatan balik)
  • Mengajukan bukti dan saksi
  • Mengajukan banding/kasasi

Istilah Terkait Lainnya

Terpidana

  • Terdakwa yang telah dijatuhi pidana oleh pengadilan
  • Putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Termohon

  • Pihak yang dimohonkan penetapan dalam perkara perdata voluntair
  • Contoh: perkara permohonan ganti nama, pengangkatan anak

Penggugat

  • Pihak yang mengajukan gugatan dalam perkara perdata
  • Merasa dirugikan oleh tergugat

Pemohon

  • Pihak yang mengajukan permohonan dalam perkara perdata voluntair
  • Tidak ada sengketa dengan pihak lain

Saksi

  • Orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa
  • Memberikan keterangan di pengadilan

Ahli

  • Orang dengan keahlian khusus yang memberi keterangan
  • Berdasarkan pengetahuan/keahliannya

Perbedaan Proses Hukum Pidana dan Perdata

Aspek Hukum Pidana Hukum Perdata
Pihak yang menuntut Negara (jaksa) Individu/badan hukum (penggugat)
Tahapan Penyelidikan → Penyidikan → Penuntutan → Persidangan Gugatan → Jawaban → Pembuktian → Putusan
Tujuan Menghukum pelaku Menyelesaikan sengketa/ganti rugi
Sanksi Pidana (penjara, denda, dll) Perdata (ganti rugi, pemenuhan kewajiban)

Alur Status Hukum dalam Perkara Pidana

  1. Terlapor: Dilaporkan tapi belum ditetapkan tersangka
  2. Tersangka: Ditetapkan berdasarkan bukti permulaan
  3. Terdakwa: Tersangka yang kasusnya dilimpahkan ke pengadilan
  4. Terpidana: Terdakwa yang dijatuhi pidana dengan putusan inkracht

Contoh Kasus

Kasus Pidana

Ahmad diduga mencuri motor. Setelah diselidiki polisi dan ditemukan bukti permulaan, Ahmad ditetapkan sebagai tersangka. Setelah berkas dilimpahkan ke pengadilan, Ahmad menjadi terdakwa. Setelah dinyatakan bersalah dan putusan berkekuatan hukum tetap, Ahmad menjadi terpidana.

Kasus Perdata

Budi tidak membayar hutang pada Citra. Citra mengajukan gugatan ke pengadilan sehingga Citra menjadi penggugat dan Budi menjadi tergugat. Jika Budi kalah dan diwajibkan membayar, dia disebut pihak yang dikalahkan.

Kasus Permohonan

Deni ingin mengubah namanya. Dia mengajukan permohonan ke pengadilan dan menjadi pemohon. Dalam kasus ini tidak ada termohon karena tidak ada pihak lawan.

Kesalahpahaman Umum

Tersangka = Bersalah?

Tidak. Tersangka dan terdakwa masih dilindungi asas praduga tak bersalah. Mereka baru dianggap bersalah jika ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tergugat = Tersangka?

Tidak. Tergugat adalah pihak dalam perkara perdata, bukan pidana. Tidak ada sanksi pidana (penjara) dalam perkara perdata.

Bebas ≠ Tidak Bersalah?

Benar. Putusan bebas (vrijspraak) berarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Ini berbeda dengan putusan lepas (onslag van rechtsvervolging) dimana perbuatan terbukti tapi bukan tindak pidana.

Kesimpulan

Memahami perbedaan istilah hukum sangat penting untuk mengetahui posisi dan hak seseorang dalam proses hukum. Tersangka dan terdakwa terkait hukum pidana, sedangkan tergugat terkait hukum perdata. Masing-masing memiliki hak dan kewajiban berbeda sesuai tahapan proses hukum.