Dihentikan Polisi di Jalan? Ini 5 Hak dan Kewajiban Anda
Lampu rotator menyala di belakang Anda. Polisi memberi isyarat berhenti. Momen ini sering membuat gugup. Tapi tahukah Anda bahwa Anda memiliki hak dan kewajiban yang jelas?
Hak #1: Memastikan Identitas Petugas
- Minta petugas tunjukkan kartu identitas/lencana
- Perhatikan kelengkapan seragam dan atribut resmi
- Catat nama, pangkat, dan nomor registrasi
Jika di lokasi sepi, Anda berhak minta pemeriksaan di pos polisi terdekat.
Kewajiban #1: Menghentikan Kendaraan dengan Aman
- Nyalakan sein dan pindah ke tepi jalan
- Berhenti di tempat yang tidak mengganggu lalu lintas
- Matikan mesin, kunci tetap di tempatnya
- Tetap di dalam kendaraan sampai petugas menghampiri
Jangan kabur - ini dapat menyebabkan tuduhan "menghalangi petugas" (Pasal 212 KUHP).
Hak #2: Mengetahui Alasan Penghentian
- Anda berhak tanya mengapa kendaraan dihentikan
- Petugas wajib beri alasan jelas dan spesifik
- Penghentian harus berdasarkan UU No. 22/2009
Alasan sah: pelanggaran terlihat, pemeriksaan rutin, atau kendaraan cocok dengan deskripsi yang dicari.
Kewajiban #2: Menunjukkan Dokumen yang Diminta
- SIM sesuai jenis kendaraan
- STNK
- Bukti pembayaran pajak kendaraan
- KTP
Simpan dokumen di tempat mudah dijangkau. Jangan serahkan dompet utuh, hanya dokumen yang diminta.
Hak #3: Mendapatkan Perlakuan Profesional
- Komunikasi sopan, tidak mengintimidasi
- Tidak ada pelecehan verbal/fisik
- Tidak ada permintaan "uang damai"
- Pemeriksaan kendaraan dengan alasan jelas
Jika dilanggar: catat identitas petugas, rekam interaksi, laporkan ke Propam atau Ombudsman.
Kewajiban #3: Bersikap Kooperatif dan Sopan
- Tetap tenang meski tidak setuju
- Jawab pertanyaan jujur dan ringkas
- Ikuti instruksi sah
- Hindari gerakan mencurigakan
Kooperatif tidak berarti menyerahkan hak-hak Anda.
Hak #4: Tidak Menyetujui Tuduhan
- Nyatakan sopan ketidaksetujuan Anda
- Minta penjelasan detail pelanggaran
- Anda berhak tolak tanda tangani tilang jika tidak setuju
- Dokumentasikan situasi jika mungkin
Prosedur tilang: petugas beri surat tilang resmi, Anda pilih sidang (biru) atau bayar denda (merah).
Kewajiban #4: Mengikuti Prosedur Hukum
- Terima surat tilang dan pahami opsi
- Pilih metode penyelesaian (sidang/denda)
- Hadir di sidang atau bayar denda via bank
Dengan E-Tilang, pembayaran melalui bank, bukan kepada petugas langsung.
Hak #5: Menolak Penggeledahan Tanpa Dasar
- Penggeledahan perlu alasan kuat
- Petugas harus jelaskan alasannya
- Anda berhak hadir saat penggeledahan
Pengecualian: operasi khusus atau bukti terlihat jelas.
Kewajiban #5: Menerima Konsekuensi Hukum yang Sah
- Bayar denda sesuai putusan
- Ikuti sanksi administratif
- Perbaiki pelanggaran teknis
Menerima konsekuensi hukum berbeda dengan membayar "uang damai".
Situasi Khusus
Dimintai "Uang Damai"
- Sopan tolak dan minta tilang resmi
- Nyatakan pilih proses formal
- Laporkan ke Propam (110)
Kendaraan Ditahan
- Penahanan sah hanya untuk pelanggaran tertentu
- Harus ada tanda terima resmi
- Penahanan ke kantor polisi, bukan tempat pribadi
