Beli Barang Online Ternyata Palsu atau Rusak? Ini Langkah Hukumnya
Daftar Isi
Perlindungan Konsumen Online
Konsumen dilindungi UU No. 8/1999, UU ITE, dan PP No. 80/2019 dengan hak mendapat barang sesuai deskripsi, informasi benar, kompensasi, dan pengembalian barang.
Ciri Barang Bermasalah
- Barang Palsu: Logo tidak sesuai, kualitas rendah, tanpa seri/hologram
- Barang Rusak: Tidak berfungsi, cacat fisik, kemasan rusak
- Tidak Sesuai: Spesifikasi, warna, ukuran berbeda dari deskripsi
Penyelesaian Damai
- Dokumentasikan bukti (foto, screenshot, bukti pembayaran)
- Hubungi penjual dalam 1-3 hari dengan bukti dan solusi yang diinginkan
- Gunakan fitur komplain/dispute di marketplace
Langkah Hukum
- Laporkan ke BPKN, YLKI, atau Direktorat PKTN
- Ajukan pengaduan ke BPSK dengan bukti lengkap
- Untuk kasus serius, lapor polisi (Pasal 378 KUHP, UU ITE)
- Gugatan perdata untuk kerugian besar
Tips Khusus
- Elektronik: Cek IMEI/seri, garansi, rekam unboxing
- Fashion: Verifikasi keaslian label dan material
- Kosmetik: Cek BPOM, perhatikan kemasan
Pencegahan
- Verifikasi kredibilitas penjual (rating, badge resmi)
- Teliti deskripsi produk
- Bandingkan harga dengan toko resmi
- Gunakan metode pembayaran aman
