Beli Barang Online Ternyata Palsu atau Rusak? Ini Langkah Hukumnya

Daftar Isi


Perlindungan Konsumen Online

Konsumen dilindungi UU No. 8/1999, UU ITE, dan PP No. 80/2019 dengan hak mendapat barang sesuai deskripsi, informasi benar, kompensasi, dan pengembalian barang.

Ciri Barang Bermasalah

  • Barang Palsu: Logo tidak sesuai, kualitas rendah, tanpa seri/hologram
  • Barang Rusak: Tidak berfungsi, cacat fisik, kemasan rusak
  • Tidak Sesuai: Spesifikasi, warna, ukuran berbeda dari deskripsi

Penyelesaian Damai

  1. Dokumentasikan bukti (foto, screenshot, bukti pembayaran)
  2. Hubungi penjual dalam 1-3 hari dengan bukti dan solusi yang diinginkan
  3. Gunakan fitur komplain/dispute di marketplace

Langkah Hukum

  1. Laporkan ke BPKN, YLKI, atau Direktorat PKTN
  2. Ajukan pengaduan ke BPSK dengan bukti lengkap
  3. Untuk kasus serius, lapor polisi (Pasal 378 KUHP, UU ITE)
  4. Gugatan perdata untuk kerugian besar

Tips Khusus

  • Elektronik: Cek IMEI/seri, garansi, rekam unboxing
  • Fashion: Verifikasi keaslian label dan material
  • Kosmetik: Cek BPOM, perhatikan kemasan

Pencegahan

  • Verifikasi kredibilitas penjual (rating, badge resmi)
  • Teliti deskripsi produk
  • Bandingkan harga dengan toko resmi
  • Gunakan metode pembayaran aman